Kamis, 09 Januari 2014

KOPERASI JASA KEUANGAN PEMK KELURAHAN MALAKA SARI

KOPERASI JASA KEUANGAN PEMK KELURAHAN MALAKA SARI
Berdiri sejak 9 april 2007 dan mulai aktif pada tahun 2010 baru 4 tahun koperasi ini aktif, koperasi ini bergerak dibidang simpan pinjam keuangan. Koperasi ini didirikan oleh pemerintah dirjen koperasi dan koperasi ini bernaung dibawah dirjen koperasi. Koperasi ini mendapatkan suntikan dana dari pemda DKI dan koperasi inilah yang mengelola dana tersebut.

Koperasi KJK PEMK tersebar di setiap kelurahan di seluruh wilayarh Provinsi DKI Jakarta.

Koperasi ini mempunyai anggota sebanyak 352 tetapi anggota yang keluar 50 orang , meninggal dunia 9 orang dan sisa yang aktif dikoperasi ini 293 orang.

Struktur organisasi dalam koperasi ini adalaha :
1  .      Rapat anggota
2  .      Pengurus
3  .      Pengawas
4  .      Manager :  4.1 akuntans
                         4.2  pemasaran
                         4.3  kasir
sistem pembagian SHU dalam koperasi ini
1  .      Dilihat dari simpanan wajibnya
2  .      Peminjam

Jika 1 tahun mempunyai laba sebesar Rp 4.000.000 presentase lebih besar kepada yang meminjam, 20% anggota pasif dn 80% anggota aktif. Anggota aktif dapat memakai fasilitas koperasi dan mendapatkan keuntungan besar dari SHU, sedangkan anggota koperasi yang pasif hanya dapat keuntungan sedikit dari pembagian SHU. Pembagian koperasi ini dibagikan dalam 1 tahun sekala dalam rapat anggota.
Peran koperasi terhadap lingkungan masyarakat sebagai salah satu koperasi jasa keuangan pemberdayaan ekonomi masyarakat kelurahan yang didirikan oleh masayarakat kelurahan yang bertujuan untuk membantu seluruh warga masyarakat kelurahan di Provinsi DKI Jakarta dalam memperoleh modal usaha.

Persyaratan memperoleh dana bergulir
1   .      Menjadi anggota KJK PEMK
2   .      Memiliki usaha produktif skla mikro dan kecil
3   .      Tidak memiliki pinjaman / tunggakan ditempat lain
4   .      Jujur, amanah dan bertanggung jawab
5   .      Syarata dan ketentuan berlaku, berdasarkan kebijakan masing-masing KJK PEMK kelurahan setempat
6   .      Tunduk dan patuh kepada peraturan KJK PEMK


Tidak ada komentar:

Posting Komentar