Kamis, 31 Oktober 2013

EKONOMI KOPERASI

KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam tugas ini kami membahas mengenai eknomi koperasi.

Makalah ini dibuat dari berbagai sumber dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan tugas ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan tugas ini.

Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu saya mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun saya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat saya harapkan utuk penyempurnaan tugas selanjutnya.

Akhir kata semoga tugas ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian.



BAB 5
PENGERTIAN SHU INFORMASI DASAR
Pengertian SHU informasi dasar

Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:

1. SHU total kopersi pada satu tahun buku

2. bagian (persentase) SHU anggota

3. total simpanan seluruh anggota

4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota

5. jumlah simpanan per anggota

6. omzet atau volume usaha per anggota

7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

RUMUS PEMBAGIAN SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1 mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU = JUA + JMA, dimana

SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

Dengan keterangan sebagai berikut :

SHU : sisa hasil usaha

JUA : jasa usaha anggota

JMA : jasa modal sendiri

Tms : total modal sendiri

Va : volume anggota

Vak : volume usaha total kepuasan

Sa : jumlah simpanan anggota


PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota :
-           SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan   anggota sendiri.
-           Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
-           SHU anggota di bayar secara tunai


 BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Rapat Anggota
Koperasi merupakan Asosiasi yang melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, atau badan hukum koperasi.
Koperasi dimiliki oleh setiap anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan serta ketentraman bagi anggota dan masyarakatnya.
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota dapat berkumpul, biasanya untuk mencari solusi dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota mempunyai hak untuk menghadiri rapat anggota dan memberikan aspirasinya dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar rapat maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta dalam mengadakan sistem pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di barisan depan, mereka adalah otak dari bergeraknya koperasi dan merupakan salah satu faktor yang paling menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi agar bejalan dengan lancar serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk pada organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan terhadap kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis berdasarkan pemeriksaan.

Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan agar sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efektif dan efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai seorang pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama terhadap orang lain dengan benar untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
 perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
BAB 7 
Jenis dan bentuk koperasi
Jenis Koperasi  Menurut PP 60 Tahun 1959
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
&nb sp; g. Koperasi Konsumsi

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c.. Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai &am p;nb sp; Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
1.       Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk

BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
•           Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
•           Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
•           Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
•           Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
v  Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang – orang.
v  Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .



 BAB 8
PERMODALAN KOPERASI
ARTI MODAL BAGI KOPERASI
         Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha– usaha Koperasi.
         Modal jangka panjang
         Modal jangka pendek
         Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
         Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
         Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untukdiserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
  Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
 membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
                      Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
 perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
         Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
         Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.

KOPERASI
         Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
         Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa
25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
         Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan
oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.

Distribusi Cadangan Koperasi antara lain
dipergunakan untuk:
         Memenuhi kewajiban tertentu
         Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
         Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari 
      perluasan usaha
     
 DAFTAR PUSTAKA




 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar