KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang
Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat
menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam tugas ini kami
membahas mengenai eknomi koperasi.
Makalah ini dibuat dari berbagai sumber dan beberapa
bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan
selama mengerjakan tugas ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih
yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
tugas ini.
Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang
mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu saya mengundang pembaca untuk
memberikan saran serta kritik yang dapat membangun saya. Kritik konstruktif
dari pembaca sangat saya harapkan utuk penyempurnaan tugas selanjutnya.
Akhir kata semoga tugas ini dapat memberikan manfaat
bagi kita sekalian.
BAB 5
PENGERTIAN
SHU INFORMASI DASAR
Pengertian SHU informasi dasar
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa
hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU
Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya
total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut
pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota
dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota
dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota.
RUMUS
PEMBAGIAN SHU
MenurutUU
No. 25/1992 pasal5 ayat1
mengatakan
bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian
SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan
5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU
SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
:
- SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yamg dilakikan
anggota sendiri.
- Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
- SHU
anggota di bayar secara tunai
BAB
6
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya
berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan
bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Rapat
Anggota
Koperasi merupakan Asosiasi yang melakukan usaha
bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, atau badan hukum koperasi.
Koperasi dimiliki oleh setiap anggota, dijalankan
oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan serta ketentraman bagi anggota dan
masyarakatnya.
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara
anggota dapat berkumpul, biasanya untuk mencari solusi dan hanya diadakan pada
waktu-waktu tertentu.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban
yang sama. Seorang anggota mempunyai hak untuk menghadiri rapat anggota dan
memberikan aspirasinya dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan
saran kepada pengurus baik di luar rapat maupun di dalam rapat anggota. Anggota
juga harus ikut serta dalam mengadakan sistem pengawasan atas jalannya
organisasi dan usaha koperasi.
Pengurus
Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di
barisan depan, mereka adalah otak dari bergeraknya koperasi dan merupakan salah
satu faktor yang paling menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah
memimpin organisasi dan usaha koperasi agar bejalan dengan lancar serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat
anggota.
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap
tata kehidupan koperasi, termasuk pada organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan
terhadap kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis berdasarkan
pemeriksaan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan agar
sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara
efektif dan efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai seorang pemimpin
dan mampu melaksanakan kerjasama terhadap orang lain dengan benar untuk
mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through
people).
Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim
koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal
ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik)
BAB 7
Jenis dan bentuk
koperasi
Jenis
Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
&nb sp; g. Koperasi Konsumsi
Jenis
Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c.. Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai &am p;nb sp; Undang – Undang No. 12 /67 tentang
Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan
dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam
masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna
mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap
daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
BENTUK
KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
BENTUK
KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN(Sesuai PP 60
Tahun 1959)
• Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di
tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di
tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI
PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
v Koperasi
Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang – orang.
v Koperasi
Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi
.
BAB 8
PERMODALAN KOPERASI
ARTI
MODAL BAGI KOPERASI
•
Modal merupakan sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha– usaha Koperasi.
•
Modal jangka panjang
•
Modal jangka pendek
•
Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
•
Koperasi dengan memperhatikan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
•
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang
diwajibkan kepada anggota untukdiserahkan kepada
Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya
sama untuk semua anggota
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu
yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada
Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan
anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian
atau peraturan –peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
•
Modal sendiri (equity capital) ,
bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan,
dan donasi/hibah.
•
Modal pinjaman ( debt capital),
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
KOPERASI
•
Pengertian dana cadangan menurut UU No.
25/1992, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
•
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada
UU No. 12/1967 menentukan bahwa
25 % dari SHU yang
diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan,
sedangkan SHU yang
berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
•
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang
diusahakan
oleh bukan anggota,
ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi
Cadangan Koperasi antara lain
dipergunakan untuk:
•
Memenuhi kewajiban tertentu
•
Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi
•
Sebagai jaminan untuk kemungkinan –
kemungkinan rugi di kemudian hari
perluasan usaha
DAFTAR PUSTAKA
•
Tidak ada komentar:
Posting Komentar