KATA
PENGANTAR
Puji
dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat
limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan
baik dan tepat pada waktunya. Dalam tugas ini kami membahas mengenai eknomi koperasi.
Makalah
ini dibuat dari berbagai sumber dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk
membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan tugas ini.
Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan tugas ini.
Saya
menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh
karena itu saya mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang
dapat membangun saya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat saya harapkan
untuk penyempurnaan tugas selanjutnya.
Akhir
kata semoga tugas ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian.
BAB I
Konsep,
aliran dan sejarah koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris,
yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan
kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale
berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan
sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi,
koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja
dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851,
koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan
perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan
koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di
Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi
Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun
1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang
pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di
sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar
negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang
transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka
usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama
Cooperative
Sejarah
koperasi Indonesia
Sudah sejak lama bangsa Indonesia telah
mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang telah lama dipakai oleh bangsa Indonesia. Kebiasaan ini,
merupakan Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 bunyinya sebagai berikut “Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” yang telah lama
dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan itu dapat
dijumpai di berbagai daerah di Indonesia dan kebiasaan ini tidak bisa hilang di
Indoesia.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
sekarang telah mengubah dunia atau
Negara Indonesia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri )
telah mengubah perekonomian Indonesia. Peraturan dunia ekonomi menjadi terpusat pada
keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum
kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebut dengan
sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya.
Kebiasaan yang serakah ini yang jelek sekali di Indonesia menjadi persaingan
bebas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang
sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan
bagi masyarakat ekonomi lemah.
Sejarah perkembangan Indonesia ada 2 yaitu masa
penjajahan dan masa kemerdekaan.
Dimasa penjajahan peranan ekonomi koperasi
dimulai dari menolong pegawai kecil seperti buruh,petani, terus meningkat
menjadi menolong koperasi rumah tangga dan mencoba memajukan koperasi dengan
bantuan modal dan koperasi. Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan
seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan
UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas
kekeluargaan. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas
penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki
dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini
sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Konsep koperasi
Konsep Koperasi Liberal
Di sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan
organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari
perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau
kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota
koperasi.
Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi
dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi kelompok
egoisme”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif
sebagai berikut:
- Keinginan individual dapat dipuaskan dengan
cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
- Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi
untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
- Hasil berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan
dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Konsep
Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang
ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata
administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan
kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting
lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana
produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi
tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Konsep
koperasi negara berkembang
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam
pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep
sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah
untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan
kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia,
tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Pengertian koperasi
Koperasi
berasal dari kata “co” dan “operatio” yang mempunyai arti bekerja sama untuk
mencapai tujuan. Secara umum Arifin Chanigo(1984:2) menyatakan koperasi
merupakan : “Suatu perkumpulan yang beranggotakan orang- orang atau
badan- badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar menjadi anggota, dengan
kerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi
kesejahteraan anggotanya”
Menurut
Mohammad Hatta(1980:14)
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong menolong. Selanjutnya dikemukakan bahwa gerakan koperasi adalah
perlambang harapan bagi kaum ekonomi lemah,berdasarkanself-help dan
tolong menolong diantara anggota- anggotanya, sehingga dapat melahirkan rasa
saling percaya kepada diri sendiri dalam persaudaraan koperasi yang merupakan
semangat baru dan semangat menolong diri sendiri. Ia didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan, berdasarkan prinsip “seorang buat semua dan semua
buat seorang”.
Hanel(1985)
mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu system sosioekonomi.
Maka agar dapat dipenuhi sebagai koperasi harus dipenuhi 4 kriteria sebagai
berikut :
- Kelompok Koperasi
Adalah
kelompok individu yang sekurang kurangnya mempunyai kepentingan yang sama.
- Swadaya Kelompok Koperasi
Adalah
kelompok individu yang mewujudkan tujuannya melalui suatu kegiatan yang
dilakukan secara bersama- sama.
- Perusahaan Koperasi
Adalah dalam
melakukan kegiatan bersama, dibentuk suatu wadah yaitu perusahaan koperasi yang
dimiliki dan dikelola secara bersama untuk mencapai tujuan yang sama.
- Promosi Anggota
Adalah
perusahaan koperasi yang terdapat dalam organisasi tersebut, mempunyai tugas
sebagai penunujang untuk meningkatkan kegiatan ekonomi.
Koperasi
diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai pengganti UU
No. 12 Tahun 1967. Dalam Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian dinyatakan bahwa
koperasi adalah : “badan usaha yang beranggotakan orang- orang atau badan
hokum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan”.
Prinsip-prinsip
koperasi
Di Indonesia, prinsio koperasi telah dicantumkan dalam UU No.12 Tahun
1967 dan UU No 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi dinyatakan sebagai berikut:
a.
Keanggotaan bersifat terbuka dan suka rela
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.
Pembagian sisa hasil usaha dilakuka n secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.
Kemadirian
f.
Pendidikan perkoperasian
g.
Kerjasama antara koperasi
Kedua prinsip terakhir f dan g merupakan prinsip pengembangan koperasi.
Prinsip-prinsip koperasi telah mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
Melalui berbagai rekormendasi yang datang dari berbagai ahli, ICA telah
mengembangkan prinsip koperasi terbaru dan menghilangkan beberapa prinsip yang
dikembangkan oleh pelopor-pelopor koperasi Rochdale. Prinsip koperasi terbaru
yang dikembangkan oleh ICA adalah :
a.
Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela (voluntary and open
membership)
b.
Pengelola secara demokratis (democratic member control)
c.
Partisipasi anggota dalam ekonomi (member economic participation)
d.
Kebebasan dan otonomi (autonomy and independence)
e.
Mengembangkan pendidikan, pelatihan dan informasi (education,
training and information)
f.
Kerjasama antar koperasi (cooperative among cooperatives)
g.
Bekerja untuk kepentingan komunitas (concerm for community)
(ICA News, No.5/6,1995)
Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU)
koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. Dari aspek
legalistik, pengertian SHU menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai
berikut.
(a) SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
(b) SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat
anggota.
(c) Besarnya pemupukan modal
dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian SHU kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam hal
ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima
oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian
ini, juga dijelaskan bahwa ada hubungan linier antara transaksi usaha anggota
dan koperasinya dalam perolehan SHU.
Informasi
Dasar Penghitungan SHU
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi
dasar diketahui sebagai berikut.
a. SHU Total Koperasi pada
satu tahun buku.
b. Persentase bagian SHU
anggota.
c. Total simpanan seluruh
anggota.
d. Total seluruh transaksi
usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
e. Jumlah simpanan per
anggota.
f. Omzet atau volume usaha
per anggota.
g. Persentase bagian SHU
untuk simpanan anggota.
h. Persentase bagian SHU
untuk transaksi usaha anggota.
Makna dari istilah-istilah tersebut:
a. SHU total koperasi
Adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan
laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini diperoleh
dari neraca atau laporan laba-rugi koperasi.
b. Transaksi anggota
Adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota
koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai sekaligus
pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan
pembelian) koperasi dari buku transaksi ushaa anggota.
c. Partisipasi modal
Adalah kontribusi anggota dalam memberi modal pada koperasi, yaitu
dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan
lainnya. Informasi ini diperoleh dari buku simpanan anggota.
d. Omzet atau volume usaha
Adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa
pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
e. Persentase bagian SHU
untuk simpanan anggota
Adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk
modal anggota.
f. Persentase bagian SHU
untuk transaksi usaha anggota
Adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk
jasa transaksi anggota.
Rumus
Pembagian SHU
Acuan dasar untuk SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang
menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar
hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang
dalam penjelasannya menjelaskan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari
dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu sebagai
berikut.
a. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik
sekaligus investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari
koperasi sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang
bersangkutan.
b. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai
pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut.
(1) Cadangan Koperasi
(2) Jasa Anggota
(3) Dana Pengurus
(4) Dana Karyawan
(5) Dana Pendidikan
(6) Dana Sosial
(7) Dana untuk Pembangunan
Lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas diadopsi koperasi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam
rapat anggota.
Prinsip-Prinsip
Pembagian SHU
Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner)
dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota
berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota
berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang
anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di
koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak
menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai
dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip
pembagian SHU sebagai berikut.
a. SHU yang dibagi adalah
yang bersumber dari anggota.
b. SHU anggota adalah jasa
dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan.
d. SHU anggota dibayar
secara tunai.
Tujuan
dan fungsi koperasi
Tujuan
koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan
anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah
perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan
ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih
diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak
menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada
masing-masing anggota.
Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1.Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
2.Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
3.Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam
bidang perekonomian
4.Membangun tatanan perekonomian nasional
Fungsi
koperasi
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan
koperasi
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi
Koperasi yang diatur dalam UU No.
25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
BAB II
Pengertian
dan prisnip-prinsip koperasi
Definis ILO
Definisi ILO (International
Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang
dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
- Penggabungan orang – orang berdasarkan
kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang
Definisi Chaniago
(Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara
umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Definisi Muh. Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong
menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan
seorang buat semua dan semua buat orang.
Definisi Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan “urusniaga”
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus
niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung
gotong – royong.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Tujuan koperasi
Untuk menyejahteraan anggotanya. Tujuan utama
adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan spiritual berdasarkan
pancasila dan undang – undang Dasar 1945.
Prinsip – Prinsip koperasi
Prinsip Munkner
- Keanggotaan bersifat
sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
Prinsip
Rochdale
- Pengawasan secara
demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian SHU kepada nggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama.
· Prinsip Raiffeisen
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
Prinsip Schulze
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
Prinsip ICA
- Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa
masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik ditingkat
regional, nasional maupun internasional.
Prinsip prinsip
koperasi di Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu system
ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif
dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis,
partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi.
BAB III
Organisasi dan manajemen
Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
• - Merupakan bentuk koperasi
/ organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan
dengan pengertian hukum.
• - Suatu sistem sosial
ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
• - Sub sistem koperasi :
• - individu (pemilik dan
konsumen akhir)
• - Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
• - Badan Usaha yang melayani
anggota dan masyarakat
Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
• - Koperasi merupakan bentuk
organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari
perusahaan
• - Identifikasi Ciri Khusus
• - Kumpulan sejumlah individu
dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
• - Kelompok usaha untuk
perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
• - Pemanfaatan koperasi
secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
• - Koperasi bertugas untuk
menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• - Sub sistem
• - Anggota Koperasi
• - Badan Usaha Koperasi
• - Organisasi Koperasi
Bentuk Organisasi Di Indonesia :
• Merupakan suatu susunan
tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam
organisasi perusahaan tersebut.
• - Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola
dan Pengawas
• - Rapat Anggota,
• - Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• - Pemegang Kekuasaan
Tertinggi, dengan tugas :
• Penetapan Anggaran Dasar
• Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi
& usaha koperasi)
• Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
• Rencana Kerja, Rencana
Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
• Pengesahan pertanggung
jawaban
• Pembagian SHU
• Penggabungan, pendirian dan
peleburan
• Hirarki Penanggung Jawab
Koperasi :
•
• Rapat Anggota :
• - Wadah anggota untuk
mengambil keputusan
• - Pemegang Kekuasaan
Tertinggi, dengan tugas :
• - Penetapan Anggaran Dasar
• - Kebijaksanaan Umum
(manajemen, organisasi & usaha koperasi)
• - Pemilihan, pengangkatan
& pemberhentian pengurus
• - Rencana Kerja, Rencana Budget
dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
• - Pengesahan pertanggung
jawaban
• - Pembagian SHU
• - Penggabungan, pendirian
dan peleburan
•
• Pengurus :
• - Tugas
• - Mengelola koperasi dan
usahanya
• - Mengajukan rancangan
Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
• - Menyelenggaran Rapat
Anggota
• - Mengajukan laporan
keuangan & pertanggung jawaban
• - Maintenance daftar anggota
dan pengurus
• - Wewenang
• - Mewakili koperasi di dalam
& luar pengadilan
• - Meningkatkan peran
koperasi
•
• Pengawas :
• Perangkat organisasi yang
dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi
BAB IV
Tujuan dan fungsi koperasi
Pengertian
Badan Usaha
Badan usaha adalah kumpulan dari hukum, eknis dan ekonomis yang
mempunyai tujuan untuk mencari laba. Badan usaha sering kali disamakan dengan
perusahaan, meskipun maknanya berbeda. Perbedaannya adalah, badan usaha adalah
lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola
factor produksinya.
Koperasi sebagai Badan
Usaha
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi merupakan badan usaha. Koperasi
tetap mematuhi kaidah-kaidah perusahaan dan juga prinsip ekonomi yang berlaku.
Koperasi juga sebagai bagian dari badan usaha yaitu kombinasi manusia,
asset-aset fisik maupun non fisik.
Ciri utama yang membedakan koperasi dan badan usaha non koperasi adalah
letak posisi anggotanya. Menurut UU No. 25 Tahun 1992, dikatakan bahwa anggota
koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi tersebut.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Definisi tujuan perusahaan
menurut Prof Wiliam F. Glueck ( 1984 ) merupakan hasil akhir yang
divari organisasi melalui eksistensi dan juga operasinya.
Alasan Glueck mengapa organisasi harus mrmpunyai tujuan , yaitu
:
• Tujuan dapat membantu
mendefinisikan oraganisasi dalam ruang lingkupnya ( lingkungannya ).
• Tujuan dapat membantu
mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
• Tujuan juga menyediakan
norma untuk menilai pelaksanaan prestasi yang didapat oleh organisasi.
• Tujuan merupakan sasaran
yang nyata daripada misi.
Dalam menentukan tujuan perusahaan, perlu memperhatikan berbagai
factor, yaitu pihak yang terlibat maupun tidak terlibat dalam perusahaan,
mempertimbangkan kepemilikan modal, pekerja, konsumen, dan juga lingkungan
masyarakat dan pemerintah.
Tujuan biasanya diumumkan menjadi 3 jenis, yakni :
• Memaksimalkan keuntungan (
maximize profit )
• Memaksimalkan nilai
perusahaan ( maximize the value of the firm )
• Meminimalkan biaya
Keterbatasan Teori
Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan, namun
tujuan ini mendapat kritik yang dinilai sempit dan juga tidak realistis.
Berikut adalah beberapa kritik tersebut, yaitu :
• Tujuan Perusahaan adalah memaksimalkan
penjualan (maximize of sales). Model ini diperkenalkan oleh Willian
Banmold yang mengatakan bahwa manajer akan memaksimalkan penjualan setelah
keuntungan yang diperoleh telah memadai guna memuaskan para pemegang saham.
• Tujuan Perusahaan adalah
untuk memaksimalkan penggunaan manajemen. Teori ini diperkenalkan oleh Oliver
Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari adanya pemisahan
manajemen dengan pemilik , sedangkan para manajer lebih tertarik untuk
memaksimalkan penggunaan manajemen yang diukur dari kompensasi seperti gaji,
tunjangan tambahan dan sebagainya daripada memaksimalkan keuntungan perusahaan.
• Tujuna Perusahaan adalah
untuk memuaskan suatu hal dengan berusaha keras. Teori ini dikembangkan oleh Herbet
Simon. Didalam perusahaan yang sangat kompleks, tugas manajemen menjadi
sangat rumit karena kekurangan data, sehingga manajer tidak dapat memaksimalkan
keuntungan perusahaan, melainkan anya dapat berjuang saja.
Teori Laba
Di dalam perusahaan koperasi, Laba biasanya disebut engan Sisa Hasil
Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan
biasanya akan berbeda.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan tersebut, yaitu :
• Teori Laba Menanggung Resiko
Menurut teori ini, keuntungan ekonomi yang didapat diatas normal akan
diperoleh dengan resiko diatas rata-rata.
• Teori Laba Frisional.
Teori ini menerangkan bahwa keuntungan akan meningkat sebagai suatu
hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang.
• Teori Laba Monopoli
Teori ini menerangkan bahwa beberapa perusahaan denga kekuatan monopoli
dapat membatasi output/ hasil produksi dan menekankan harga lebih tinggi bila
perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna
Fungsi Laba
Laba yang tinggi merupakan tanda bahwa konsumen sedang menginginkan
produksi yang lebih drai suatu industry. Sebaliknya laba yang rendah ( rugi )
adalah tanda bahwa konsumen sedang menginginkan kurang dari produk yang
dihasilkan. Laba dapat member pertanda untuk realokasi sumber daya yang
dimiliki masyarakat.
Kegiatan Usaha Koperasi
Faktor kunci sukses kegiatan usaha koperasi yakni :
• Status dan motif anggota
koperasi
• Bidang usaha bisnis yang
dijalani
• Modal koperasi
• Manajemen koperasi
• Organisasi koperasi
• Sistem Pembagian SHU
Berikut adalah Status dan Motif Anggota :
• Anggota sebagai pemilik dan
pengguna
• Pemilik : yang menanamkan
modal investasi
• Konsumen : memanfaatkan
pelayanan usaha koperasi
• Kriteria minimal adalah
anggota koperasi
Permodalan Koperasi :
• UU 25/992 Pasal 41 :
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
• Modal sendiri : simpanan
pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
• Modal Pinjaman :
bersumber dari anggota, koperasi atau perusahaan lainya, bank atau lembaga
lainnya, pnerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang
sah.
Alternatif Pemenuhan Modal adalah :
• Prinsip ALokasi Flow
Permodalan
Dana jangka pendek : digunakan untuk pembiayaan modal kerja
Dana jangka panjang : digunakan untuk modal investasi
• Melakukan pendekatan model
badan usaha non koperasi/swasta/persero atas saham kepemilikan.
• Akses permodalan pinjaman
dan bantuan dari luar negeri.
Daftar
pustaka
Hendar dan Kusnadi,
1999, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia